KOREM 042 GARUDA PUTIH – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli menghadiri Rapat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Prov Jambi, bertempat di lapangan Tenis Indoor Makorem 042/Gapu Jl. Jend Urip Sumoharjo Kota Jambi, Jumat (5/3/2021).

Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf RM Hatta melalui rilis tertulisnya mengatakan bahwa Rapat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi tersebut untuk menghadapi musim kemarau tahun 2021.

Populer:  Danrem 042/Gapu Coffee Morning Bersama Insan Pers

Lebih lanjut Hatta menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli bersama Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo dan Kepala BPBD Prov Jambi Bachyuni Deliansyah secara bergantian memaparkan materi terkait pengendalian karhutla.

Disamping itu, juga ditanda tangani Surat Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh perwakilan Perusahaan bidang Perkebunan dan Kehutanan dan diketahui oleh Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu dan Kajati Jambi.

Populer:  Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi Pimpin Pemakaman Praka Anumerta Tuppal yang Gugur di Papua

Surat Kesepakatan Bersama memuat hal-hal sebagai berikut, pertama menyediakan dan melengkapi personil regu pemadam kebakaran lahan beserta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai standar teknis yang ada. Kedua, Bersedia melakukan pengendalian kebakaran lahan, baik yang terjadi pada areal perusahaan maupun di areal masyarakat di sekitar perusahaan dalam radius 5 Km (Lima Kilo Meter).

Selanjutnya, Ketiga, Bersedia membantu upaya pemadaman kebakaran lahan di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Ke empat, Bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kab/Kota se Provinsi Jambi di wilayah masing-masing perusahaan dalam upaya pencegehan kebakaran lahan.

Populer:  Danrem 042/Gapu Dampingi Wagub Jambi Tinjau Kesiapan MTQ Tingkat Provinsi di Tanjab Barat

Dan yang terakhir Membantu pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan khususnya dalam pengendalian kebakaran lahan, tambah Hatta.

Peserta rapat yang hadir semuanya dilakukan rapid test, dan wajib mengunakan Masker selama kegiatan. (penrem042)